Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Australia Memenjarakan 11 Penyelundup Manusia

Arsip Siaran Media
The Hon Brendan O’Connor, Menteri Dalam Negeri
Senator Chris Evans, Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan

1 Juli 2009

Australia Memenjarakan 11 Penyelundup Manusia

Menteri Dalam Negeri, Brendan O’Connor, dan Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan, Senator Chris Evans, hari ini menyambut baik dipenjarakannya 11 kapten dan awak kapal Indonesia yang baru-baru ini terlibat dalam kegiatan penyelundupan manusia dengan harapan hal ini mengirimkan pesan kuat bahwa Australia tidak akan membiarkan kejahatan seperti itu.

O’Connor mengatakan sebanyak 56 tahun dan enam bulan hukuman penjara telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Australia Barat kepada 11 orang pria yang terlibat dalam empat usaha berbeda untuk menyelundupkan 147 orang ke Australia antara 6 Desember 2008 dan 14 Maret 2009 yang memperkuat pesan bahwa mereka yang ditemukan bersalah telah menyelundupkan manusia menghadapi hukuman berat.

Tiga orang mengaku bersalah telah menyelundupkan 44 orang setelah kapal mereka tertangkap oleh Angkatan Laut Australia di sebelah utara Broome, Australia Barat, pada 6 Desember tahun lalu. Achmad Muklis, Hamirudin dan Samsir Ali Topan mendapat hukuman lima tahun penjara.

Tiga orang lainnya mengaku bersalah telah menyelundupkan 34 orang setelah kapal mereka tertangkap oleh Angkatan Laut Australia di timur-laut Darwin pada 16 Desember tahun lalu. Yan Tonce, Arman dan Arsil masing-masing dihukum lima tahun penjara.

Tiga orang lagi mengaku bersalah menyelundupkan 17 orang setelah kapal mereka tertangkap oleh Angkatan Laut Australia di sebelah utara Pulau Ashmore pada 17 Januari tahun ini. Tasri Laode, Mimu dan Adi Haidar masing-masing mendapat hukuman penjara lima tahun dan enam bulan.

Dua orang lagi mengaku bersalah menyelundupkan 52 orang setelah kapal mereka tertangkap oleh Angkatan Laut Australia di lepas Semenanjung Coburg, timur-laut Darwin pada 14 Maret tahun ini. Soltan Ele dan Junaidi keduanya dihukum lima tahun penjara.

Pemberian hukuman hari ini menambah jumlah penyelundup manusia yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan Australia dalam empat bulan terakhir menjadi 14 orang.

Pada April, dua orang pria mendapat hukuman penjara lima tahun dan enam tahun karena usahanya menyelundupkan 26 orang ke Australia dalam dua kasus berbeda pada Oktober dan November tahun lalu. Satu orang lagi sedang menjalani hukuman enam tahun penjara karena mencoba menyelundupkan 14 orang ke Australia pada September lalu.

Para menteri juga menyambut baik pemberian hukuman hari ini kepada warga Sydney berusia 35 tahun yang dihadapkan ke pengadilan setelah ditangkap oleh Polisi Federal Australia (AFP) atas tuduhan memfasilitasi kegiatan penyelundupan manusia.

Ia diduga membantu mereka yang tiba dalam suatu usaha yang tertangkap oleh Angkatan Laut Australia di dekat Pulau Christmas pada 28 Juni bersama 193 orang penumpang kapal.

“Penyelundupan manusia adalah suatu kejahatan yang mengeksploitasi mereka yang rentan dalam keadaan putus asa dan menunjukkan ketidakpedulian kepada undang-undang,” kata O’Connor.

“Pemerintah Australia terus melakukan patroli secara luas di kawasan kami melalui Komando Perlindungan Perbatasan dan para penyelenggara, kapten dan awak kapal usaha penyelundupan manusia menghadapi hukuman penjara yang berat bila tertangkap dan ditemukan bersalah.”

Hukuman maksimum bagi pelanggaran akibat menyelenggarakan usaha menyelundupkan lima atau lebih warga asing ke Australia yang bertentangan dengan pasal 232A Undang-Undang Imigrasi Australia 1958 adalah 20 tahun penjara.

Senator Evans mengatakan Pemerintah Australia akan terus bekerja sama dengan mitra kawasan untuk menanggulangi masalah-masalah menyangkut migrasi tidak teratur dan para penyelundup manusia.

“Pemerintah Australia telah memperbarui upaya untuk bekerja sama lebih erat dengan negara-negara di kawasan termasuk Indonesia, Malaysia dan Thailand untuk menghalangi dan mencegah orang agar tidak mencoba masuk ke Australia secara tidak sah,” ujar Senator Evans.

“Pemerintah Rudd juga secara terus menerus telah menegaskan komitmennya untuk mempertahankan sistem yang mengharuskan penahanan dan pengecualian daerah khusus.”

Pertanyaan Pers:
Toby Lendon, Atase Pers (Kedutaan Besar Australia) hp. 0811 187 3175