Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Kloter ke-11 Diberangkatkan ke PNG di bawah pengaturan pemukiman kawasan

Siaran Media

28 Agustus 2013

Kloter ke-11 Diberangkatkan ke PNG di bawah pengaturan pemukiman kawasan

Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia mengumumkan pemindahan ke Papua Nugini (PNG) kelompok ke-11 yang terdiri dari 40 pencari suaka yang tunduk pada pengaturan pemukiman kawasan.

Di bawah pengaturan ini – yang ditandangani dengan PNG pada 19 Juli – pendatang lewat jalur laut secara tidak sah dikirim ke PNG untuk menjalani penilaian dan, bila dinyatakan terbukti sebagai pengungsi akan dimukimkan di sana.

“Orang yang dinyatakan bukan sebagai pengungsi mungkin akan dikembalikan ke negara asal atau ke negara di mana mereka mempunyai hak untuk tinggal, atau ditahan di fasilitas transit,” tutur juru bicara Departemen Imigrasi.

Penerbangan carteran, mengangkut sekelompok 40 pria dewasa lajang – terdiri dari 35 warga Iran, dua Afghanistan, satu Irak, dan dua orang yang menyatakan diri tidak memiliki kewarganegaraan – dikawal oleh Polisi Federal Australia, staf Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia, para penterjemah dan staf medis, bertolak dari Pulau Christmas pada Senin Malam.

Kelompok tersebut tiba di Pulau Manus sekitar 07.30 pagi pada Selasa dan dipindahkan ke pusat pemrosesan kawasan di mana mereka akan ditampung sambil menunggu klaim suaka mereka diproses oleh Pemerintah PNG.

Tidak ada batas jumlah orang yang dapat dikirim ke PNG dan pengiriman ini akan terus dilakukan secara berkala.

Australia bekerja sama dengan PNG untuk memperluas pusat pemrosesan kawasan Pulau Manus, serta menjajagi pembangunan pusat-pusat pemrosesan kawasan lain di Papua Nugini.

“Bila orang membayar ribuan dolar ke penyelundup manusia, mereka sebenarnya membeli tiket ke negara lain selain Australia,” juru bicara menambahkan.

Pertanyaan Pers:
Ray Marcelo (Atase Pers) tel. (021) 2550 5290 hp. 0811 187 3175