Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Keterangan Media

31 Januari 2017

Polisi Federal Australia (AFP) dapat mengkonfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria, 42 tahun, di pinggiran kota Melbourne, Williamstown pada Senin 30 Januari 2017.

Pria tersebut didakwa dengan Pelanggaran di Area yang Dilindungi, bertentangan dengan Pasal 20 dari Perlindungan Orang dan UU Properti 1971. Dia telah ditebus dengan jaminan untuk hadir di Melbourne Magistrates Court pada Kamis 23 Februari 2017.

Dikarenakan masalah ini sekarang merupakan perkara di hadapan pengadilan, maka tidak akan sesuai untuk memberikan komentar lebih lanjut.


Pertanyaan Media:
[email protected]