Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Perdagangan dan Investasi

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) menciptakan kerangka kerja untuk era baru hubungan ekonomi yang lebih erat antara Australia dan Indonesia dan membuka pasar dan peluang baru untuk bisnis, produsen utama, penyedia jasa, dan investor.  IA-CEPA adalah perjanjian komprehensif, dibangun berdasarkan perjanjian-perjanjian multilateral dan regional yang telah ada termasuk Perjanjian Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN – Australia – Selandia Baru (AANZFTA).  IA-CEPA mulai berlaku pada 5 Juli 2020.

Hasil dan manfaat utama

  • Dibangun berdasarkan AANZFTA, IA-CEPA akan memberikan akses yang lebih baik dan lebih pasti ke pasar Indonesia untuk eksportir Australia. Lebih dari 99% ekspor barang Australia ke Indonesia berdasarkan nilai akan bebas bea masuk atau di bawah pengaturan preferensi yang meningkat secara signifikan. Australia akan segera mengeliminasi semua tarif impor dari Indonesia ke Australia yang tersisa.
  • IA-CEPA mengandung seperangkat aturan modern berkualitas tinggi yang mengatur perlakuan terhadap jasa dan investasi, serta aturan modern tentang perdagangan digital.
  • Sebagai bagian dari paket keterampilan secara keseluruhan, Australia dan Indonesia telah sepakat untuk Pertukaran Keterampilan timbal balik, yang memungkinkan para profesional dari kedua negara untuk mendapatkan pengalaman selama 6 bulan di pasar pihak lain.
  • IA-CEPA mencakup kerangka kerja untuk perdagangan dan yang terkait investasi melalui program kerja yang didanai bersama. Program kerja bersama ini akan mendukung kegiatan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang terkait perdagangan untuk memperkuat hubungan komersial dan membantu menstimulir investasi dua arah.

Informasi lebih lanjut dan informasi kontak terkait IA-CEPA dapat ditemukan pada halaman web IA-CEPA DFAT, dan halaman IA-CEPA Austrade, termasuk teks lengkap tentang perjanjian dan panduan dalam menggunakan IA-CEPA untuk ekspor impor barang.

Pengaturan Australia dengan Indonesia berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA) tetap tidak berubah. Bisnis akan terus dapat menggunakan AANZFTA.

Untuk kemudahan akses informasi terkait peluang ekspor dan impor berdasarkan IA-CEPA, AANZFTA dan perjanjian perdagangan lainnya, kunjungi FTA Portal.

Austrade

Komisi Perdagangan dan Investasi Australia (Austrade) adalah lembaga Pemerintah Australia untuk membantu perusahaan-perusahaan Australia dalam memperoleh kesempatan berbisnis untuk produk dan jasanya di luar negeri sehingga mereka dapat menghemat waktu, biaya dan risiko dalam memilih, memasuki dan mengembangkan pasar internasional.

Berbisnis dengan Australia

Dewan Bisnis Australia Indonesia (AIBC) adalah asosiasi bisnis nir-laba yang terlibat dengan promosi dan fasilitasi perdagangan dan investasi antara Australia dan Indonesia.

Dewan Bisnis Indonesia Australia (IABC) adalah asosiasi bisnis yang mewakili kepentingan bisnis sektor swasta dalam hubungan komersial antara Indonesia dan Australia. IABC adalah anggota International Business Chamber (IBC) di Indonesia.

Kamar Pertambangan Australia di Indonesia  (Ausmincham) dalah kamar industri untuk bisnis yang memiliki hubungan yang substansial dengan Australia, secara aktif beroperasi dalam sektor eksplorasi mineral dan energi serta pertambangan di Indonesia.

BICON: Melihat persyaratan impor biosekuriti Australia

BICON berisi basis data informasi mengenai persyaratan impor pemerintah Australia untuk lebih dari 20,000 produk-produk tanaman, hewan, mineral, dan biologis dari luar negeri. Ini akan membantu Anda untuk mengetahui persyaratan impor yang ada dan apakah diperlukan izin impor. Silakan merujuk ke halaman Mengimpor ke Australia dari Kementerian Pertanian dan Sumber Daya Air untuk informasi lebih lanjut tentang BICON.

Pedoman Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk Perusahaan Multinasional

Pemerintah Australia mendorong perusahaan Australia yang beroperasi di luar negeri dan perusahaan multinasional yang beroperasi di Australia untuk mematuhi Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional. Pedoman tersebut memberikan prinsip dan standar sukarela untuk perilaku bisnis yang bertanggung jawab di berbagai bidang, termasuk:

  • hak asasi manusia;
  • ketenagakerjaan dan hubungan industrial;
  • lingkungan;
  • memerangi penyuapan, permintaan suap dan pemerasan;
  • kepentingan konsumen;
  • sains dan teknologi;
  • kompetisi; dan
  • perpajakan.

Australian National Contact Point (AusNCP) (AusNCP) mempromosikan penggunaan Pedoman OECD dan berkontribusi pada penyelesaian masalah yang berkaitan dengan penerapannya, termasuk memfasilitasi akses ke layanan konsiliasi.