Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Undang-Undang Untuk Menanggulangi Penyelundupan Manusia Disetujui Parlemen

Arsip Pengumuman Media Bersama

Jaksa Agung Federal
Robert McClelland MP
dan
Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan
Senator Chris Evans
dan
Menteri Dalam Negeri
Brendan O’Connor MP

13 Mei 2010

Undang-Undang Untuk Menanggulangi Penyelundupan Manusia Disetujui Parlemen

Pemerintah Australia hari ini menyambut baik disetujuinya undang-undang yang secara signifikan memperkuat undangundang mengenai penyelundupan manusia.

Anti-People Smuggling and Other Measures Bill 2010 (Rencana Undang Undang Anti Penyelundupan Manusia dan Tindakan Tindakan Lain Tahun 2010) mendukung pendekatan dari berbagai jurusan dalam menanggulangi penyelundupan manusia dengan memungkinkan Badan Intelijen Keamanan Australia (Australian Security Intelligence Organisation atau ASIO) untuk khususnya menyelidiki penyelundupan manusia dan ancaman serius lainnya atas keamanan perbatasan.

Selain itu, rencana undang-undang itu meliputi pelanggaran tambahan yang dimaksud untuk membidik mereka yang memberikan bantuan kepada kegiatan penyelundupan manusia selain hukuman berat yang merupakan pengakuan atas
beratnya kejahatan penyelundupan manusia, termasuk:

  • pelanggaran baru yaitu memberikan bantuan material untuk penyelundupan manusia, yang diancam dengan hukuman maksimum sepuluh tahun penjara dan/atau denda sebanyak-banyaknya $110.000;

  • suatu pelanggaran baru dalam penyelundupan manusia yang menyangkut eksploitasi atau bahaya yang dapat menyebabkan kematian atau cedera berat, yang berlaku bagi usaha yang memasuki Australia, yang diancam dengan hukuman maksimum dua puluh tahun penjara dan/atau denda sebanyak-banyaknya $220.000;

  • memastikan bahwa jika seseorang telah berkali-kali dinyatakan bersalah atas pelanggaran menyelundupkan manusia, maka ia wajib dijatuhi hukuman minimum seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Migrasi; dan

  • memberikan kejelasan dan konsistensi yang lebih besar dengan cara menyelaraskan pelanggaran Undang Undang Migrasi dengan pelanggaran Hukum Pidana.

     

Rencana Undang Undang ini juga memungkinkan badan-badan keamanan nasional Australia untuk mengumpulkan keterangan dari fihak intelijen di luar negeri mengenai penyelundup-penyelundup manusia dan jaringan-jaringan mereka.

Pemerintah bertekad untuk membidik kelompok-kelompok kejahatan yang mengatur, ikut serta dan mengambil keuntungan dari kegiatan-kegiatan penyelundupan manusia.

Undang undang ini merupakan bagian yang penting dari pendekatan Pemerintah yang komprehensif dalam memerangi penyelundupan manusia.

Kontak Media: Adam Siddique (McClelland) 0407 473 630