Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Visa Evidencing (Bahasa)

PERUBAHAN PENTING - Pengaturan visa tanpa label di Indonesia berlaku mulai 1 Juli 2012

  • Orang-orang yang akan bepergian ke Australia tidak memerlukan visa yang tertempel di passport (label free). Dengan adanya sistem visa elektronik Australia, untuk penerbangan langsung ke Australia, visa anda dapat di diperiksa oleh staf penerbangan pada saat anda check-in di airport dan oleh staf kapal pesiar dengan tujuan ke Australia. Penerbangan yang tidak langsung ke Australia tetapi terhubung dengan penerbangan yang langsung juga dapat memeriksa status visa dengan menggunakan sistem visa Elektonik (Electronic Travel Authority System-ETAS).

  • Perusahaan penerbangan dan kapal pesiar diharuskan untuk memberikan data penumpang dan crew ke Imigrasi dan custom Australia sebelum tanggal kedatangan di Australia dengan menggunakan Advance Passenger Processing (APP) Sistem. APP adalah sistem pelaporan sebelum kedatangan yang digunakan oleh perusahaan penerbangan internasional dan kapal pesiar untuk memeriksa keabsahan dokumen orang-orang yang akan berangkat dan masuk Australia, dan untuk memberikan pemberitahuan di awal ke agen Perbatasan Australia (Australia's border agencies) mengenai orang-orang yang akan melakukan perjalanan ke Australia.

  • Dari tanggal 24 November 2012, jika orang-orang yang akan berkunjung ke Australia meminta label visa, mereka harus membayar biaya untuk label visa tersebut. Biaya tersebut disebut Visa Evidence Charge (VEC). Mereka bisa mengajukan dan membayar label visa jika mereka mempunyai visa Australia yang masih berlaku. Terlepas dari kapan aplikasi visa sebelumnya diajukan dan kapan visa diberikan, semua orang yang meminta label visa setelah tanggal 24 November 2012 akan dikenakan biaya.

  • Biaya label visa dapat dilihat di http://www.immi.gov.au/allforms/new-visa-charges-1july2013/fact-sheet-clients.htm

  • Pengecualian untuk VEC adalah untuk humanitarian, diplomatic dan pemohon yang disponsori pemerintah.

  • Australia tidak mewajibkan pengunjung untuk memiliki label di paspor, akan tetapi, jika diperlukan pemohon tetap memiliki pilihan untuk mendapatkan label untuk tujuan transit atau keluar dari negara lain. Merupakan tanggung jawab pengunjung untuk mengkonfirmasi persyaratan transit atau keluar dari negara lain sebelum melakukan perjalanan ke Australia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai bebas visa label bisa dilihat di website Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan.
See: About Your Visa http://www.immi.gov.au/visas/about-your-visa.htm



Portal

Halaman utama Imigrasi
Kontak kami - Jakarta