Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Radio Script - Akses ke Pengadilan bagi Perempuan Kepala Keluarga

Transkrip program Radio Kookaburra:
Akses ke Pengadilan bagi Perempuan Kepala Keluarga

Pengantar: Mubarok, Kedutaan Besar Australia
Pembicara: Katerina Betan, Ketua Serikat PEKKA Nusa Tenggara Timur; Imas Siti Hasanah, Pengurus Kader PEKKA Cianjur, Jawa Barat; Peni Yuliarti, Ketua Federasi PEKKA Tingkat Nasional

Download file MP3


MUBAROK: Serikat Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) baru-baru ini meluncurkan laporan penelitian tentang masalah-masalah keluarga yang dihadapi kaum perempuan dan masyarakat miskin.

Laporan Serikat PEKKA menunjukkan antara lain bahwa perempuan yang menjadi kepala keluarga mengalami kesulitan dalam memperoleh perlindungan hukum akibat biaya pengadilan yang mahal, masalah transportasi, serta pengetahuan yang tidak memadai tentang proses dan pelayanan pengadilan yang tersedia.

Berdasarkan undang-undang perkawinan di Indonesia, kaum perempuan harus memiliki bukti perkawinan atau perceraian dari pengadilan untuk memperoleh pengakuan pemerintah sebagai kepala keluarga. Tanpa bukti resmi tersebut mereka tidak dapat memperoleh akses kepada program pengentasan kemiskinan atau memperoleh akta kelahiran bagi anak-anak mereka.

Laporan tersebut merupakan hasil hubungan konstruktif yang telah terjalin antara pengadilan dan kelompok masyarakat madani seperti PEKKA.

Katerina Betan adalah Ketua Serikat PEKKA Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, program Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga di NTT sudah berlangsung sekitar delapan tahun.

KATERINA BETAN: Program ini sangat bagus untuk kepala keluarga pada umumnya. Kami sangat senang karena program ini mencakup ibu-ibu yang terpinggirkan.

Kalau di NTT fungsi keadilan di bagian perceraian belum terlalu menampak, tetapi keadilan seperti membuat akta kelahiran, sekarang ada kemudahan-kemudahan, lalu anak-anak bisa terbantu karena sudah ada akta.

MUBAROK: Hasil penelitian Pengadilan Agama tahun 2007 dengan dukungan Australia tentang akses dan keadilan telah memberikan dampak positif. Alokasi anggaran APBN kini telah ditingkatkan guna membebaskan biaya pengadilan dan mengadakan proses pengadilan di tempat terpencil.

Dengan demikian, jumlah masyarakat di daerah terpencil yang memperoleh akses ke pengadilan dalam menangani masalah keluarga meningkat pesat.

Imas Siti Hasanah adalah pengurus kader PEKKA Cianjur, Jawa Barat, untuk bagian pendidikan dan hukum. Ibu Imas mengatakan hampir 90 persen dari anggota PEKKA Cianjur sebelumnya tidak memiliki bukti surat nikah.

IMAS SITI HASANAH: Dulu, masyarakat di daerah Cianjur, untuk mengakses keadilan itu sangat susah karena mereka juga belum tahu, bagaimana cara-caranya, bagaimana prosesnya, terus mereka juga masih takut untuk memproses itu.

Sebelum ada PEKKA, penyuluhan hukum itu kurang, meskipun ada aparat pengadilan atau dari kelurahan, tetapi mereka memberi penyuluhan kepada masyarakat itu kurang.

Ibu-ibu PEKKA itu terlibat di dalam suatu kelompok organisasi PEKKA, di mana kegiatannya macam-macam, selain simpan pinjam, ada hukum, pendidikan, ekonomi.

MUBAROK: Anggota Serikat PEKKA terdiri dari janda dan perempuan lajang yang menanggung beban keluarga. Menurut ketua federasi PEKKA tingkat nasional Peni Yuliarti, kader-kader PEKKA berupaya mendorong anggotanya untuk dapat memberdayakan dirinya.

PENI YULIARTI: Pertama, mendatangai kepala desa, kemudian mendata para kepala keluarga, kemudian melobi, berkumpul, kemudian melatih. Pengembangannya kita belajar beberapa aspek, baik itu aspek pendidikan, politik, kesehatan, aspek hukum, seperti itu diantaranya.

Sebelumnya kita dalam acara-acara pemerintahan itu tidak pernah dilibatkan, tapi sekarang kita sudah mulai diundang baik dari tingkat desa maupun tingkat kabupaten, kita sudah dilibatkan.

Perempuan juga sekarang sudah tidak seperti dulu, artinya dinomorduakan di dalam pendidikan. Siswa-siswa yang terancam putus sekolah kita selalu memberikan motivasi dan bahkan kita memberikan bantuan untuk anak yang tidak mampu, khususnya untuk anggota PEKKA itu sendiri.

MUBAROK: Menurut Ibu Peni, laporan penelitian tentang masalah-masalah keluarga yang dihadapi kaum perempuan dan masyarakat miskin sangat membantu dalam mendorong tersedianya akses keadilan yang lebih baik untuk kaum perempuan Indonesia.

Penelitian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Serikat PEKKA, Mahkaman Agung RI dan Lembaga Penelitian SMERU, serta mendapat dukungan dari Family Court of Australia dan Lembaga Bantuan Internasional Australia, AusAID.

Family Court of Australia dan AusAID juga bekerja sama dengan Pengadilan Agama untuk membantu perempuan Muslim, masyarakat miskin dan mereka yang tinggal di daerah terpencil untuk memperoleh akses kepada pengadilan untuk menyelesaikan masalah keluarga.

Selama dua tahun terakhir ini diperkirakan jumlah masyarakat miskin yang memperoleh akses ke Pengadilan Agama secara gratis telah meningkat sepuluh kali lipat.

[Kookaburra tune]

Terima kasih kepada anda yang telah menjawab quiz SMS periode lalu tentang nama kota di Australia yang menjadi tempat penyelenggaraan Olimpiade 2000. Jawaban yang benar adalah Sydney, dan pemenangnya adalah: EVI dari Kediri, SUPRIYANTO dari Purwodadi dan NESTY dari Cilacap.

Pertanyaan quiz untuk periode ini adalah sebagai berikut: Didgeridoo adalah alat musik khas Penduduk Asli Australia. Apakah alat musik tersebut termasuk jenis alat musik tiup ataukah perkusi?

Jawaban dikirim melalui SMS ke 08 111 492 452 dengan format: Jawaban, Nama, Usia, Stasiun Radio, Pekerjaan dan Alamat anda. Jangan lupa mencantumkan alamat lengkap anda.

Jawaban ditunggu hingga 28 November 2010 dan akan diundi. Pemenang akan mendapatkan bingkisan dari Kedutaan Besar Australia.

Oktober 2010
RS101051