Transkrip program Radio Kookaburra:
Peluncuran Buku Kemitraan Pendidikan Islam
Pengantar: Mubarok, Kedutaan Besar Australia
Pembicara: Marzuki Wahid, IAIN Sunan Gunung Jati Bandung
MUBAROK: Pembaruan Hukum Keluarga Islam dan Kompetisi Politik Antarelit Muslim di Indonesia adalah dua dari sekian topik menarik bagi para cendekiawan Muslim Indonesia yang mengadakan penelitian untuk program pasca sarjana di Australia. Isu-isu tersebut tampil dalam sebuah buku yang diluncurkan baru-baru ini.
Lembaga Australia-Indonesia dan Kedutaan Besar Australia meluncurkan buku berjudul “Kajian Islam Dalam Ragam Pendekatan: Antologi Peneliti Muda di Bawah Program Beasiswa Kemitraan dalam Pendidikan Islam periode 2008-2009.”
Buku tersebut mencakup hasil penelitian yang dilaksanakan oleh para peserta Partnerships in Islamic Education Scholarships (PIES), program beasiswa khusus yang diprakarsai dan dikelola oleh Lembaga Australia-Indonesia sejak 2006. Program ini didanai oleh Pemerintah Australia dan diselenggarakan oleh Australian National University (ANU) di Canberra dalam kemitraan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Marzuki Wahid adalah salah satu peserta dari IAIN Sunan Gunung Jati Bandung yang mengadakan penelitian tentang pembaruan hukum Islam di Indonesia. Marzuki adalah salah seorang kontributor dan editor buku tersebut.
MARZUKI WAHID: Buku ini adalah hasil dari riset lima orang peneliti yang memperoleh beasiswa dari Pemerintah Australia bekerja sama dengan Indonesia. Beasiswa ini dikhususkan untuk dosen-dosen institut agama Islam di Indonesia yang mereka sedang menulis disertasi di Indonesia tetapi belum selesai.
Saya kebetulan mengambil soal politik hukum Islam di Indonesia, lebih khusus soal pembaruan hukum Islam di Indonesia dalam pendekatan politik, studi kasus Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI).
Penelitian ini sebenarnya lebih melihat bagaimana aspek politik dari pembaruan hukum Islam di Indonesia terutama pasca orde baru. Setelah reformasi bergulir, saya sengaja mengambil studi kasus Counter Legal Draft KHI karena ini sangat milestone, sangat membekas dan mengesankan, karena banyak pihak yang memberikan perhatian, baik yang mendukung maupun yang kontra.
Ini sesuatu yang sangat menarik untuk dicatat dalam sejarah pembaruan hukum Islam di Indonesia.
MUBAROK: Apa kesimpulan dari penelitian itu?
MARZUKI WAHID: Kesimpulan saya dari riset saya bahwa pemikiran pembaruan hukum Islam selalu memperoleh respon pro dan kontra, dan selalu mengundang kontroversi. Mengapa terjadi, saya kira karena beberapa faktor. Salah satunya adalah, untuk kasus CLD-KHI, tawarannya terlalu maju, karena dia menyentuh pada aspek-aspek yang sangat sensitif dari praktik-praktik keberagamaan umat dalam di Indonesia.
Misalnya, soal pembolehan kawin antar agama, pelarangan poligami, bolehnya perempuan untuk menjadi wali nikah dan juga saksi nikah. Ini memang memiliki argumen-argumen teologis di dalam hukum Islam, tetapi ketika di tawarkan di ruang publik, tentu saja ini akan mengundang kontroversi dan terjadilah kontroversi itu di ruang publik.
Yang kedua, dari kasus CLD-KHI ternyata di Indonesia masih menunjukkan kuatnya konservatisme pemahaman hukum Islam di Indonesia, karena CLD-KHI ini berakhir dengan pembekuan oleh Menteri Agama. Saya menganggap bahwa tawaran-tawaran CLD-KHI adalah progresif dan sangat reformatif.
Terus kesimpulan saya yang ketiga. Kasus CLD-KHI ternyata memberikan dampak yang buruk terhadap hubungan antara kelompok Islam konservatif dengan kelompok Islam progresif. Karena setelah kasus CLD-KHI hubungan mereka semakin keras, bukannya semakin membaur dan semakin mendekat, tetapi semakin menjauh. Ini saya kira suatu pelajaran penting dari proses pembaruan pemikiran di Indonesia.
MUBAROK: Apakah pemikiran-pemikiran yang Bapak sebut progresif itu juga terjadi di negara-negara Islam di Timur Tengah?
MARZUKI WAHID: Ya sebagian terjadi, misalnya di Tunisia, itu jauh lebih maju ketimbang di Indonesia. Di Tunisia sudah disahkan satu ketentuan undang-undang bahwa poligami itu dilarang mutlak, sementara di Indonesia masih kontroversial. Di Indonesia, poligami masih dibatasi secara ketat tetapi belum dilarang.
Tetapi juga untuk sebagian yang lain saya kira Indonesia jauh lebih maju ketimbang beberapa negara Islam lain seperti di Arab Saudi, lalu di Yaman.
Saya kira yang paling bagus juga yang harus dicatat adalah Turki. Dia mengesahkan undang-undang hukum keluarga Mudawwana. Itu saya kira sangat bagus sekali dan mereka sudah memberikan posisi yang setara dan adil antara laki-laki dan perempuan sebagai basis relasi dalam keluarga, yakni relasi gender.
MUBAROK: Buku “Kajian Islam Dalam Ragam Pendekatan” merangkum temuan-temuan lima orang peserta program PIES yang sangat menarik. Selain Marzuki Wahid, ada pula hasil penelitian Dr Naqiyah Mukhtar dari Sekolah Tinggi Islam Negeri (STAIN) Purwokerto, Dr Septi Gumiandari dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Faqihuddin Abdul Kodir juga dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan MA Adnan dari STAIN Gorontalo.
[Kookaburra tune]
Terima kasih kepada anda yang telah menjawab quiz SMS periode lalu tentang nama binatang khas Australia yang hidup di sekitar sungai dan berenang di air tawar. Jawaban yang benar adalah platypus, dan pemenangnya adalah: MARDIYYAH dari Samarinda, MASRUTIN dari Pariaman dan MARIA OCE dari Flores.
Pertanyaan quiz untuk periode ini adalah sebagai berikut: Apakah sebutan resmi untuk tim sepak bola Australia? Apakah socceroos atau kangaroos?
Jawaban dikirim melalui SMS ke 08 111 492 452 dengan format: Jawaban, Nama, Usia, Stasiun Radio, Pekerjaan dan Alamat anda. Jangan lupa mencantumkan alamat lengkap anda.
Jawaban ditunggu hingga 30 Januari 2011 dan akan diundi. Pemenang akan mendapatkan bingkisan dari Kedutaan Besar Australia.
Desember 2010
RS101263