Arsip Siaran Media
21 September 2006
Kunjungan Bersama Indonesia dan Australia ke Rote Untuk Menentang Penangkapan Ikan Ilegal
Departemen Kelautan dan Perikanan RI bersama Kedutaan Besar Australia akan melaksanakan kunjungan bersama ke Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur pada 22 September 2006. Kunjungan dimaksudkan untuk melaksanakan kesepakatan yang dibuat antara Australia dan DKP untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kampanye di Indonesia tentang dampak menangkapan ikan secara ilegal di Perairan Australia.
Kegiatan dalam kunjungan tersebut diantaranya adalah diskusi terbuka dengan masyarakat setempat dan diskusi dengan pemimpin masyarakat akar rumput setempat dan pemerintah setempat.
Terkait dengan kunjungan bersama tersebut, Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi DKP, Aji Sularso, menyambut baik kampanye anti penangkapan ikan ilegal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Australia. Kampanye tersebut membantu masyarakat nelayan dalam memahami bagaimana mereka melakukan aktivitas penangkapan ikan sesuai peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Tujuan bersama adalah di masa depan tidak ada lagi kegiatan penangkapan ikan ilegal sehingga tidak ada lagi nelayan ditangkap.
Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer, mengatakan, “Kampanye penyadaran merupakan bagian dari upaya penting untuk menjamin keberlangsungan sumberdaya perikanan di perbatasan kedua negara. Kami juga ingin menginformasikan kepada masyarakat perikanan Indonesia akan konsekuensi yang didapat apabila melakukan penangkapan ikan di perairan Australia. Baik Indonesia maupun Australia mengalami masalah penangkapan ikan ilegal dari masyarakat asing. Kami sepakat untuk bekerjasama untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan ilegal untuk mempertahankan stok ikan yang menjadi kebutuhan kita," kata Dubes Farmer.
Pada Forum Menteri antara Australia dan Indonesia di Bali pada Juni 2006 baru-baru ini, Kedua Menteri sepakat bahwa Australia dan Indonesia akan mengadakan Pertemuan Menteri Regional untuk mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan masalah penangkapan ikan ilegal. Pertemuan Menteri akan didahului dengan Pertemuan Pejabat Senior di Jakarta.
Pada Bulan Juni 2006, Parlemen Australia mengeluarkan undang-undang yang menyatakan tahanan 3 tahun penjara bagi nelayan yang tertangkap melakukan praktek penangkapan ikan ilegal di perairan teritorial Australia selain denda sebesar Rp 5,7 milyar. (AUD$825.000)
Antara 1 Januari sampai 31 Juli 2006, Australia menangkap 243 kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairannya, lebih dari dua kali lipat jumlah tersebut dari pada jumlah pada periode yang sama pada 2005. Empat puluh (40) kapal diantaranya tertangkap pada Juli 2006 saja. Kemaritiman Australia dalam penerapan hukum akhir-akhir ini menerima kenaikan anggaran sebesar Rp 2,7 triliun untuk mencegah penangkapan ikan ilegal di perairan Australia, dengan total-anggaran keseluruhan sebesar Rp 3,5 triliun (AUD500 million).
Informasi lebih lanjut:
Ben Clanchy (Kedutaan Besar Australia) hp. 0811 878 385