Siaran Media
6 Agustus 2008
Pengaturan Visa Kerja dan Liburan Baru dengan Indonesia
Australia dan Indonesia telah sepakat untuk memperkenalkan pengaturan visa kerja dan liburan timbal-balik, Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia Senator Chris Evans mengumumkan hari ini.
Kesepakatan telah tercapai tentang isi Nota Kesepahaman dengan Indonesia. Prakarsa tersebut diumumkan oleh Senator Evans dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, Andi Mattalatta, pada jumpa pers di Jakarta hari ini. Para Menteri berharap untuk menandatangani Nota Kesepahaman tersebut ketika mereka bertemu kembali akhir tahun ini.
Begitu Nota Kesepahaman ditandatangani dan berlaku, para sarjana Australia dan Indonesia yang berusia antara 18 dan 30 tahun akan dapat bekerja dan berlibur di negara lainnya hingga 12 bulan.
“Pengaturan visa kerja dan liburan akan memungkinkan para pemuda dari kedua negara kita yang ingin melakukan perjalanan dan mencari pengalaman gaya hidup dan budaya yang berbeda untuk bekerja dan mensubsidi liburan mereka,” ujar Senator Evans.
Visa kerja dan liburan berbeda dengan visa liburan kerja karena ini menuntut pemohon untuk memperoleh dukungan pemerintah mereka, memiliki gelar atau sedang menuntut ilmu di perguruan tinggi dan masing-masing mampu berbahasa Inggris atau Indonesia secara fungsional.
Indonesia menjadi negara terbaru yang sepakat dengan pengaturan visa kerja dan liburan timbal-balik dengan Australia, bergabung dengan sejumlah negara lain, termasuk AS, Bangladesh, Cile, Turki, dan Thailand.
Batas tahunan visa kerja dan liburan ditetapkan 100 untuk kedua negara namun jumlah ini akan dikaji ulang setiap tahun.
“Pengaturan baru ini merupakan investasi untuk hubungan masa depan dengan Indonesia, dan juga akan membantu mengembangkan hubungan persahabatan di kedua negara,” tutur Senator Evans.
“Pengaturan baru ini akan memberikan insentif lebih lanjut kepada para pemuda dari kedua bangsa untuk memperdalam pemahaman mereka tentang sejarah, budaya dan ekonomi kita.”
Informasi lebih lanjut tentang program visa kerja dan liburan dapat dilihat di www.immi.gov.au.
Pertanyaan Pers:
Jenny Dee (Atase Pers) tel. (021) 2550 5290 hp. 0811 187 3175