Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Pemenjaraan penyelundup manusia memberi pesan tegas

Arsip Siaran Media

The Hon Bob Debus
Menteri Dalam Negeri

Senator Chris Evans
Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan

6 Maret 2009

Pemenjaraan penyelundup manusia memberi pesan tegas

Menteri Dalam Negeri Australia, Bob Debus, dan Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan, Senator Chris Evans, berujar hukuman penjara selama enam tahun yang ditimpakan kepada nakhoda Indonesia yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan manusia memberikan pesan tegas bahwa Australia tidak menoleransi mereka yang terlibat dalam kejahatan seperti itu.

Debus memaparkan bahwa vonis Pengadilan Negeri Australia Barat terhadap Abdul Hamid mempertegas pesan bahwa mereka yang dinyatakan bersalah menghadapi hukuman berat.

Abdul Hamid, 35, dihukum penjara selama enam tahun setelah mengaku bersalah menyelundupkan 12 orang ke Australia. Angkatan Laut Australia mencegat perahu yang dinakhodainya di dekat Ashmore Reef (Pulau Pasir) pada 29 September tahun lalu.

“Penyelundupan manusia adalah kejahatan yang mengeksploitasi orang yang rentan dalam masa keputus-asaan mereka dan memperlihatkan penyimpangan berat terhadap undang-undang,” ujar Debus.

“Pemerintah Australia terus-menerus melakukan patroli besar-besaran di perbatasan kita oleh Komando Penjaga Perbatasan dan para penyelundup, nakhoda dan awak kapal usaha penyelundupan manusia menghadapi hukuman penjara yang lama bila tertangkap dan dinyatakan bersalah.”

Hukuman maksimum atas kejahatan mengorganisasi sekelompok lima atau lebih orang bukan-warga negara ke Australia sebagai pelanggaran atas pasal 232A Undang-Undang Migrasi 1958 adalah kurungan penjara 20 tahun.

Senator Evans bertutur Pemerintah Australia akan terus bekerja sama dengan para mitra kawasan untuk menangani masalah migrasi non-reguler dan penyelundup manusia.

“Pemerintah telah memperbarui upaya untuk bekerja sama secara erat dengan negara-negara kawasan termasuk Indonesia, Malaysia dan Thailand untuk mencegah dan menghalangi orang yang berupaya untuk masuk Australia secara tidak sah,” ujar Senator Evans.

“Pemerintah Rudd juga telah membuat komitmen secara jelas untuk mempertahankan sistem penahanan wajib dan pengusiran.”

Senator Evans mengadakan pembicaraan tentang penyelundupan manusia dengan rekan kerja Indonesianya di Jakarta minggu ini dan akan menghadiri pertemuan tingkat menteri Bali Process bulan depan untuk melakukan upaya penguatan perbatasan kawasan terhadap penyelundupan manusia, terorisme dan kejahatan lintas-batas lainnya.

Pertanyaan Pers:
Jenny Dee (Atase Pers) tel. (021) 2550 5290 hp. 0811 187 3175