Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Warga Indonesia Dipenjara Akibat Menyelundupkan Manusia

Siaran Media

6 April 2009

Warga Indonesia Dipenjara Akibat Menyelundupkan Manusia

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer, mengatakan hukuman penjara lima tahun yang dijatuhkan kepada warga Indonesia berusia 58 tahun, Amosh Ndolo, oleh Pengadilan Tinggi Australia Barat Jumat lalu memperkuat kembali pesan bahwa mereka yang bersalah menyelundupkan manusia menghadapi hukuman berat.

Ndolo mengaku bersalah telah menyelundupkan 14 orang ke Australia, setelah merapatkan perahu kayunya pada gudang produksi dan fasilitas bongkar terapung di Laut Timor pada 6 Oktober tahun lalu.

Keputusan terbaru ini menyusul putusan enam tahun penjara pada Maret lalu bagi kapten kapal Indonesia, Abdul Hamid, yang mengaku bersalah telah menyelundupkan 12 orang ke Australia.

“Pemerintah Australia terus mengadakan patroli secara luas di sepanjang perbatasannya dan para pengelola, kapten dan awak kapal usaha penyelundupan manusia menghadapi ancaman penjara bila tertangkap dan bersalah,” ujar Farmer.

Pemerintah Australia juga terus bekerja sama dengan mitra kawasan guna mengatasi persoalan yang menyangkut migrasi tidak teratur dan para penyelundup manusia.

“Pemerintah kami telah memperbarui upaya-upaya untuk bekerja sama secara erat dengan negara-negara kawasan, termasuk Indonesia, guna mencegah dan menghalau mereka yang mencoba memasuki wilayah Australia secara tidak sah,” kata Farmer.

Hukuman maksimum atas pelanggaran melakukan upaya untuk mengangkut sebanyak lima atau lebih warga asing ke Australia yang bertentangan dengan pasal 232A Undang-Undang Migrasi Australia tahun 1958 adalah 20 tahun penjara.

Pertanyaan Pers:
Jenny Dee (Atase Pers) tel. (021) 2550 5290 hp. 0811 187 3175