Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Program Sosialisasi Bersama di Sulawesi untuk Memajukan Perikanan yang Berkelanjutan

Siaran Media

1 Mei 2009

Program Sosialisasi Bersama di Sulawesi untuk Memajukan Perikanan yang Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia dan Australia menyelenggarakan lokakarya di Kendari dan Makassar minggu ini sebagai bagian dari sosialisasi peningkatan kesadaran yang terus-menerus untuk memajukan perikanan yang berkelanjutan dan untuk mencegah penangkapan ikan secara gelap di perairan Indonesia dan Australia.

Lokakarya tersebut memberi informasi kepada pada penyuluh perikanan, staf perikanan dan tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten yang dapat diteruskan kepada para nelayan yang prihatin dengan praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan dan bertanggungjawab.

“Para penyuluh perikanan memainkan peran yang penting dalam menyebarluaskan informasi di seluruh masyarakat pesisir – sehingga sangatlah penting bahwa mereka paham dengan masalahnya, mampu menerangkan kegiatan-kegiatan yang diizinkan di sekitar perbatasan kedua negara kita, dan sadar akan kerja sama bersama antara Indonesia dan Australia untuk mengatasi masalah praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan,” ujar Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer.

Sosialisasi ini menyebarluaskan dua pesan utama. Pertama, nelayan tradisional diperkenankan untuk menangkap ikan di suatu area di perairan Australia yang dikenal dengan MoU Box, bila mereka menggunakan metode dan peralatan penangkapan ikan tradisional (misalnya, tanpa mesin).

Kedua, ada perjanjian kedua negara bahwa Australia memiliki yurisdiksi atas binatang yang hidup di dasar laut (misalnya, trochus, teripang, lola) di area utara Zona Perikanan Australia, di mana Indonesia memiliki yurisdiksi atas binatang yang berenang di atas dasar laut (misalnya ikan, ikan hue).

“Australia tidak mempunyai kepentingan untuk menangkap perahu yang tidak melanggar hukum Australia,” tutur Farmer. “Tetapi kami akan terus mengambil langkah-langkah aktif terhadap siapapun yang menangkap ikan secara gelap di perairan kami.”

“Kedua negara mempunyai kewajiban internasional untuk melindungi lingkungan hidup laut, melestarikan keanekaragaman hayati dan memajukan pemanfaatan sumber daya perikanan kita secara berkelanjutan. Oleh karena itu, Australia dan Indonesia akan bekerja sama untuk menegakkan UU perikanan mereka untuk menjaga lingkungan hidup laut dan stok ikan di mana kita semua mengandalkan diri.”

Pertanyaan Pers:
Jenny Dee (Atase Pers) tel. (021) 2550 5290 hp. 0811 187 3175