Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Ekstradisi Tersangka Penyelundup Manusia

Arsip Siaran Media

26 Mei 2009

Ekstradisi Tersangka Penyelundup Manusia

Menteri Dalam Negeri Australia, Bob Debus, dan Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia, Senator Chris Evans, menyambut baik penangkapan atas tersangka penyelundup manusia Hadi Ahmadi setelah diekstradisi dari Indonesia.

Hadi Ahmadi ditangkap dan ditahan setelah tiba di Perth pada Selasa.

Ahmadi akan diajukan ke meja hijau atas tuduhan telah menyelundupkan 21 orang terkait dengan keterlibatannya dalam empat kedatangan perahu pada 2001.

Dia ditangkap di Indonesia pada 29 Juni 2008 dan pengadilan Indonesia kemudian memutuskan dia dapat diekstradisi ke Australia. Pada 20 April 2009 Presiden Yudhoyono menandatangani keputusan yang menyetujui ekstradisi tersebut.

Debus berujar extradisi tersebut merupakan hasil dari kerja sama erat yang terus berlangsung antara Australia dan Indonesia dalam memberantas penyelundupan manusia.

“Australia berterima kasih kepada Indonesia atas kerja sama bilateral ini yang memperlihatkan kekuatan Traktat Lombok dan kerja sama yang lebih luas dalam Proses Bali.”

Senator Evans menuturkan Pemerintah Australia akan terus bekerja sama dengan para mitra kawasan untuk menangani masalah-masalah yang menyangkut migrasi tidak teratur dan penyelundup manusia.

“Pemerintah telah memperbarui upanyanya untuk bekerja sama secara erat dengan negara-negara kawasan termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, Pakistan dan Sri Lanka untuk mencegah dan membendung orang yang berupaya untuk memasuki Australia secara tidak sah,” kata Senator Evans.
Hukuman dan tuntutan yang berat merupakan bagian dari pendekatan tegas Pemerintah untuk memberantas penyelundupan manusia, yang merupakan tindak pidana berbahaya yang mempedaya orang-orang yang rentan.

Hukuman maksimum untuk pelanggaran penyelundupan manusia adalah 20 tahun kurungan penjara berdasarkan UU Migrasi Australia 1958 bab 232A.
Pemerintah Rudd telah memberi komitmen senilai A$654 juta untuk pendekatan pemerintah menyeluruh terhadap penyelundupan manusia pada anggaran belanja tahun ini dan telah mempertahankan sistem pengusiran, penahanan wajib dan pemrosesan lepas pantai di Pulau Christmas terhadap seluruh kedatangan kapal yang tidak sah.

Pertanyaan Pers:
Jenny Dee (Atase Pers) tel. (021) 2550 5290 hp. 0811 187 3175