Siaran Media
12 April 2010
Australia Ambil Tindakan Tegas terhadap Penyelundup Manusia dan Menghentikan Pemrosesan Klaim oleh Beberapa Pencari Suaka
Pemerintah Australia mengumumkan penghentian klaim suaka yang baru dari Sri Lanka atau Afghanistan sebagai hasil dari perkembangan di kedua negara tersebut.
Sejak 9 April 2010, pencari suaka dari kedua negara ini klaimnya tidak akan diproses selama tiga bulan (Sri Lanka) atau enam bulan (Afghanistan). Penghentian ini akan dikaji ulang pada akhir periode tersebut.
Pemerintah Australia juga mengambil langkah-langkah tambahan untuk mengambil tindakan terhadap penyelundup manusia dan mereka yang membiayainya.
Pemerintah Australia berharap dampak gabungan penghentian dan perubahan situasi dan kondisi di kedua negara ini akan berarti bahwa kemungkinan besar, di masa mendatang, lebih banyak lagi klaim suaka dari Sri Lanka dan Afghanistan akan ditolak. Para pencari suaka yang ditolak akan dipulangkan.
Pemerintah Australia akan menerapkan proses yang baru dan lebih ketat dalam melakukan penilaian klaim suaka dari negara-negara lain dan bagi mereka yang kini berada di Pulau Christmas, mendesak pencari suaka untuk tidak percaya pada janji-janji penyelundup manusia tentang perjalanan ke Australia.
Kebijakan baru ini, bersamaan dengan operasi Polri untuk menghancurkan sindikat kriminal — yang telah membuahkan lebih dari 60 penangkapan sejak September 2008 — memberi pesan yang jelas pada penyelundup manusia bahwa pemerintah-pemerintah di kawasan tidak akan mentolerir perilaku kriminal ini.
Terkait dengan hal di atas, Australia akan memperkukuh Undang-Undang anti-penyelundupan manusia dengan membuatnya sebagai suatu pelanggaran bagi barang siapa yang memberi dana atau member dukungan lain yang memfasilitasi kejahatan penyelundupan manusia di Australia. Australia bertekad memberi pesan yang jelas bahwa, dengan bekerja sama dengan negara-negara mitra di kawasan, penyelundup manusia akan tertangkap dan masuk penjara.
Australia bekerja sama erat dengan berbagai lembaga Indonesia, termasuk Kementrian Luar Negeri, Direktorat-Jenderal Imigrasi, Angkatan Laut Indonesia dan Badan Koordinasi Keamanan Laut untuk mencegah upaya penyelundupan manusia dan migrasi gelap dan menyambut baik kerja sama yang dilakukan oleh kedua negara.
Pertanyaan Media:
Jenny Dee, Counsellor (Public Affairs) tel. (021) 2550 5290 hp. 0811 187 3175