Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Tuduhan Suap pada Securency

Siaran Media

8 Juni 2010

Tuduhan Suap pada Securency

Pemerintah Australia tidak membiarkan tindak pelanggaran hukum oleh warga Australia di luar negeri. Australia adalah salah satu pihak dari sejumlah konvensi internasional terkait penyuapan pejabat asing dan korupsi. Australia juga telah mengeluarkan implementasi perundang-undangan yang menyatakan penyuapan pejabat publik asing adalah suatu pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum ini mencakup tindakan di luar Australia bila hal tersebut dilakukan oleh warga, penduduk atau perusahaan Australia.

Kami menanggapi dengan serius tuduhan penyuapan, termasuk tuduhan terhadap agen-agen Securency. Masalah Securency sudah dirujuk ke Kepolisian Federal Australia sebagaimana mestinya dan sedang dilakukan penyelidikan.

Pemerintah Australia tidak bisa berkomentar lebih jauh tentang rincian masalah yang terkait dengan tuduhan ini.

Pertanyaan Pers:
Jenny Dee (Atase Pers) tel. (021) 2550 5290 hp. 0811 187 3175