Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Australia mengakui hak anak untuk keadilan di Hari Anak Nasional

Siaran Media

23 Juli 2011

Australia mengakui hak anak untuk keadilan di Hari Anak Nasional

Pada Hari Anak Nasional, Pemerintah Australia menunjukkan komitmennya untuk perlindungan dan peradilan anak di Indonesia dengan mendanai enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memberikan kontribusi pada peningkatan hak-hak anak.

Konvensi PBB untuk Hak Anak menyatakan bahwa anak-anak yang melanggar hukum berhak mendapatkan bantuan hukum dan perlakuan yang adil di dalam sistem peradilan.
Di Indonesia, lebih dari 7,000 anak mendekam di penjara. Sayangnya bantuan hukum sering kali tidak dapat diakses oleh mereka.

Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Robilliard mengatakan pada acara Hari Anak Nasional hari ini, Australia membantu Indonesia untuk memperkuat sistem peradilan anak yang menghargai hak-hak mereka.

“Seperti kasus-kasus di seluruh dunia, napi anak tidak selayaknya diperlakukan sama seperti napi dewasa. Negara harus melindungi hak-hak mereka.”

“Australia bangga dapat memberikan dana kepada enam LSM untuk memperbaiki peradilan dan perlindungan anak,” ungkap Wakil Duta Besar Robilliard.

Mitra Pembaruan Pendidikan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Semarang
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Anak Aceh dan Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur menerima pendanaan dari Pemerintah Australia untuk melanjutkan kerja keras mereka di bidang peradilan dan perlindungan anak.

Organisasi-organisasi ini bekerja untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak-hak anak, pelayanan hukum gratis untuk anak-anak jalanan, dan melatih praktisi hukum yang bekerja pada kasus-kasus perlindungan anak.

Acara Hari Anak Nasional ini memberikan kesempatan kepada perwakilan dari sektor perlindungan dan peradilan anak, enam organisasi penerima dana dan masyarakat luas untuk merayakan hak-hak anak.

Pertanyaan media:
Mia Salim, AusAID Indonesia, 08121070237