Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Australia Menyambut Baik Keputusan Indonesia Meratifikasi Perjanjian Larangan Ujicoba Nuklir

Arsip Siaran Media
Menteri Luar Negeri Australia

7 Desember 2011

Australia Menyambut Baik Keputusan Indonesia Meratifikasi Perjanjian Larangan Ujicoba Nuklir

Pemerintah Australia menyambut baik keputusan DPR RI untuk menyetujui keanggotaan Indonesia dalam Perjanjian Larangan Ujicoba Nuklir Komprehensif (CTBT).

Menteri Luar Negeri Kevin Rudd berujar keputusan Indonesia berarti hanya delapan negara nuklir lagi yang perlu untuk meratifikasi CTBT untuk memberlakukan pengesahan larangan ujicoba senjata nuklir secara global.

"Keputusan ini makin memperlihatkan tekad praktis Indonesia yang kukuh atas pelucutan senjata dan akan memberikan dorongan baru atas upaya untuk menguniversalkan CTBT, terutama mengingat peran Indonesia sebagai Koordinator Pelucutan Senjata Gerakan Non-Blok," tutur Rudd.

“Pemberlakuan CTBT akan menjadi tidak saja perintang pengembangan senjata nuklir lebih lanjut, namun juga suatu langkah pengembangan-kepercayaan yang signifikan di kawasan-kawasan di mana ketegangan dan potensi perlombaan senjata yang sangat mahal dan berbahaya itu sangat tinggi.

"Australia menyerukan kepada semua negara yang belum meratifikasi CTBT untuk mengikuti langkah Indonesia dan segera melakukannya."

Australia adalah pendukung lama CTBT dan rezim verifikasinya. Di Australia terdapat 21 fasilitas monitoring, terbesar ketiga di dunia, dan mendukung Organisasi CTBT dalam pengembangan prosedur inspeksi dan verifikasi di lapangan.

Pertanyaan Pers:
Ray Marcelo (Atase Pers) tel. (021) 2550 5290 hp. 0811 187 3175