Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Empat warga Indonesia dibebaskan dari penjara Australia

Siaran Media

8 Juni 2012

Empat warga Indonesia dibebaskan dari penjara Australia

Empat warga Indonesia lainnya akan dibebaskan dari penjara-penjara Australia dan dikembalikan ke Indonesia, setelah kasus mereka dikaji-ulang oleh Departemen Kejaksaan Agung Australia. Pembebasan ini merupakan tambahan dari tiga warga Indonesia lainnya yang dibebaskan bulan lalu sebagai bagian dari kaji ulang yang sama.

Kebijakan Australia adalah untuk memulangkan anak-anak yang tertangkap dalam upaya-upaya penyelundupan manusia, kecuali jika mereka kembali dalam upaya yang kedua. Sejak September 2008, sejumlah 147 warga Indonesia telah dikembalikan ke Indonesia atas dasar bahwa mereka kemungkinan besar masih anak-anak ketika pelanggaran hukum itu berlangsung. Lima puluh enam telah dipulangkan sejak 8 Desember 2011 karena setelah melalui proses mereka diketahui sebagai anak-anak, diberikan manfaat dari keragu-raguan oleh pihak penegak hukum; atau dinyatakan oleh pengadilan sebagai anak-anak.

Selain itu, Pemerintah Australia telah mengidentifikasi lagi 28 kasus di mana anak-anak dicurigai telah dinyatakan bersalah dalam pelanggaran penyelundupan manusia dan ditahan di penjara-penjara Australia. Kasus-kasus ini sedang dikaji-ulang atas permintaan Jaksa Agung Australia Nicola Roxon setelah permohonan dilancarkan dari dalam dan luar negeri dari Komisi Hak-Hak Azasi Manusia dan pihak berwenang Indonesia, termasuk Menteri Luar Negeri RI Dr Marty Natalegawa.

Pembebasan-pembebasan terbaru melibatkan warga Indonesia yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran penyelundupan manusia yang sebelumnya mengklaim bahwa mereka masih anak-anak, sekalipun bila mereka kemudian mengaku di pengadilan bahwa mereka sudah dewasa.

Individu-individu dipertimbangkan untuk dibebaskan berdasarkan informasi-informasi lebih lanjut dari Indonesia serta pihak lain bila hal tersebut menimbulkan keraguan tentang apakah mereka mungkin masih anak-anak pada waktu pelanggaran hukum tersebut terjadi.

Dua dari empat anak tersebut dibebaskan karena ada informasi baru yang menimbulkan keragu-raguan yang memadai tentang umur mereka pada saat penangkapan. Kedua anak lainnya, yang juga menerima manfaat dari keragu-raguan tentang usia mereka saat ditangkap, juga dibebaskan lebih awal setelah hampir menyelesaikan jangka waktu non-pembebasan bersyarat mereka.

Pertanyaan Pers:
Sanchi Davis, Penjabat Atase Penerangan tel. (021) 2550 5260 hp. 0811 936 302