Siaran Media
13 Maret 2014
Indonesia dan Australia mendukung akses hukum bagi kaum difabel
Australia dan Indonesia bekerja bersama guna membantu kaum difabel mengatasi hambatan besar yang banyak dihadapi mereka dalam menelusuri sistem peradilan Indonesia.
Hambatan-hambatan ini termasuk beberapa pengadilan yang tidak menerima bukti melalui penerjemahan tanda, atau tidak mengijinkan kesaksian yang berasal dari saksi tuna netra karena mereka tidak “menyaksikan” kejadian tersebut.
Pada Kamis, 13 Maret 2014, Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB), menandatangani Nota Kesepahaman dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk bekerjasama dengan pengadilan-pengadilan Indonesia guna mempromosikan kesetaraan kesempatan mengakses peradilan bagi kaum difabel.
“Bersama Komisi Yudisial, kami akan memantau pengadilan-pengadilan dan membantu mereka menjadikan sistem peradilan lebih peka terhadap kebutuhan kaum difabel,” ujar Joni Yulianto, Direktur SIGAB.
Prakarsa tersebut didukung oleh Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan, sebuah program yang didukung Pemerintah Australia dan Kementerian PPN/BAPPENAS.
“Australia dengan senang hati mendukung kemitraan penting ini antara Komisi Yudisial Indonesia dan para penasihat hukum komunitas difabel Indonesia,” Duta Besar Australia Greg Moriarty berujar.
“Sebagaimana Indonesia, Australia baru-baru ini meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Kaum Difabel, dan kami bangga ikut serta mempromosikan pembangunan yang memberikan perhatian kepada kebutuhan kaum difabel,” ujar Dubes.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani pada seminar tentang “Akses Hukum bagi Kaum Difabel” di Yogyakarta. Ketua Komisi Yudisial RI, Dr Suparman Marzuki, menjadi pembicara utama dalam seminar itu.
Pertanyaan Media:
Mubarok, Public Affairs Officer, email: [email protected] hp: 0811993306.