Menteri Luar Negeri
The Hon Julie Bishop MP
Menteri Imigrasi Dan Perlindungan Perbatasan
The Hon Peter Dutton MP
Menteri Kehakiman
Menteri Pembantu Perdana Menteri Bidang Penangkalan Terorisme
The Hon Michael Keenan MP
Siaran Media
13 Juli 2017
Ekstradisi dari Indonesia Tegaskan Kemitraan yang Kuat Melawan Kejahatan Internasional
Australia telah mengatur ekstradisi terhadap penyelundup manusia dari Indonesia.
Ahmad Zia Alizadah sekarang ini menghadapai tuntutan di Australia untuk 10 kasus kejahatan penyelundupan manusia.
Ekstradisinya menunjukkan kekuatan dan efektivitas hubungan antara lembaga-lembaga penegak hukum Australia dan Indonesia.
Penyelundupan manusia adalah kejahatan dengan dimensi global yang hanya bisa ditanggulangi melalui kerja keras dan kerja sama dengan mitra internasional kita.
Pihak berwenang Indonesia baru-baru ini telah melakukan sejumlah penangkapan untuk kejahatan penyelundupan manusia, yang menunjukkan kontribusi besar
Indonesia untuk mengagalkan dan membongkar perdagangan manusia. Australia menghargai dan mengapresiasi upaya-upaya gigih Indonesia untuk membawa para penyelundup manusia ke pengadilan.
Pemerintah Australia berkomitmen untuk melindungi perbatasan-perbatasan Australia, menyingkirkan perdagangan keji ini dan mencegah supaya orang-orang tidak mempertaruhkan nyawa mereka di laut.
Para penyelundup manusia akan terus mencoba mengeksploitasi mereka yang rentan dengan janji palsu untuk bermukim di Australia. Pada kenyataannya, segala upaya untuk mencapai Australia dengan perahu secara ilegal akan gagal, dan kami tetap berkomitmen untuk memburu penjahat-penjahat yang melakukan usaha perdagangan manusia.
Ahmad Zia Alizadah adalah orang kesembilan yang diekstradisi untuk menghadapi tuntutan penyelundupan manusia di Australia sejak 2008.
Ekstradisi ini merupakan hasil dari kerja sama erat antara Kejaksaan Agung Australia, Kepolisian Federal Australia dan Pengadilan Publik Direktur Persemakmuran, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan Kantor Jaksa Agung Indonesia.
Jalur maritim ilegal menuju Australia sudah ditutup, dan akan tetap tertutup. Sudah lebih dari 1000 hari sejak upaya penyelundupan manusia berhasil mencapai daratan Australia.
Pertanyaan Media:
[email protected]
+62 21 2550 5290