Pernyataan Media
16 Desember 2018
Pada 15 Desember Pemerintah Australia mengumumkan kebijakan kami mengenai Yerusalem. Pengumuman tersebut memiliki empat elemen penting.
Pertama-tama, Australia tetap berkomitmen untuk solusi dua negara dan pembentukan Negara Palestina, yang tetap merupakan satu-satunya jalur untuk menyelesaikan sengketa Israel-Palestina.
Kedua, Australia tidak akan memindahkan Kedutaan Besar Kami dari Tel Aviv. Kedutaan Besar Australia di Israel tidak akan dipindahkan ke Yerusalem Barat sampai status final Yerusalem telah diputuskan melalui negosiasi antara Palestina dan Israel.
Ketiga, Australia mengakui Yerusalem Barat, sebagai tempat parlemen Israel dan banyak lembaga pemerintahan, sebagai ibu kota Israel.
Keempat, sesuai dengan komitmen kami untuk solusi dua negara, Pemerintah Australia mengakui aspirasi rakyat Palestina untuk sebuah negara masa depan dengan ibu kota di Yerusalem Timur.