Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Pengaturan Pemukiman Kawasan Bersama Nauru

Arsip Siaran Media
PERDANA MENTERI AUSTRALIA
MENTERI IMIGRASI AUSTRALIA

6 Agustus 2013

PENGATURAN PEMUKIMAN KAWASAN BERSAMA NAURU

Perdana Menteri Australia Kevin Rudd telah menandatangani Pengaturan bersama Presiden Republik Nauru Baron Waqa tentang kedatangan jalur maritim yang tidak sah.

Kedatangan jalur maritim yang tidak sah ke Australia sekarang akan dikirim ke Papua Nugini atau Nauru untuk penilaian klaim pengungsi mereka.

Nota Kesepahaman (MOU) yang disepakati Australia bersama Nauru, secara luas mirip dengan pengaturan yang dilakukan bersama Papua Nugini.

MOU ini memperkuat pendekatan kawasan yang diambil oleh Pemerintah Australia.

Di bawah Pengaturan tersebut, kini menjadi mungkin bagi para pencari suaka untuk tidak hanya diproses di Nauru, jika mereka ternyata membutuhkan perlindungan, tetapi mereka juga bisa menetap di sana.

Sebagai langkah pertama, Pemerintah akan fokus pada mereka yang dipindahkan dalam kelompok keluarga serta anak-anak yang tidak disertai keluarganya untuk dimukimkan.

Hal ini secara jelas menunjukkan bahwa satu-satunya cara untuk mengatasi tantangan penyelundupan manusia adalah melalui pendekatan kawasan yang komprehensif.

Landasan pendekatan kawasan ini adalah untuk memastikan para penyelundup manusia tidak memiliki produk untuk dijual karena orang yang datang dengan perahu tanpa visa tidak akan menetap di Australia.

Pemerintah Australia telah berulang kali mengatakan bahwa para penyelundup manusia akan terus menguji tekad kita.

Pengumuman ini mengingatkan kembali akan kebulatan tekad Pemerintah Australia.

Pertanyaan Pers:
Ray Marcelo (Atase Pers) tel. (021) 2550 5290 hp. 0811 187 3175