Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Pertanyaan Umum dan Informasi terbaru

Video Coming to Australia: http://www.homeaffairs.gov.au/Trav/visi/info/coming-to-australia

Mengadopsi anak di Indonesia

Keterangan mengenai Adopsi Anak di Indonesia oleh Warganegara atau Penduduk Tetap Australia

Keterangan ini ditujukan untuk warganegara atau penduduk tetap Australia yang mempertimbangkan untuk mengadopsi anak di Indonesia.

Penting: Sehubungan dengan hukum adopsi di Indonesia, lembar informasi ini ditujukan hanya sebagai petunjuk saja. Pemerintah Australia tidak bermaksud memberikan petunjuk yang pasti atau mengikat mengenai hukum Indonesia. Hukum dan kebijakan mengenai adopsi di Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu dan meskipun kami telah mengusahakan untuk memberikan informasi terkini, kami menganjurkan bagi pihak-pihak yang ingin mengadopsi untuk menghubungi Kementerian Sosial (KEMSOS) untuk informasi lebih lengkap dan terkini. KEMSOS adalah lembaga pemerintah yang mengatur hukum dan kebijakan Indonesia mengenai adopsi dan pengasuhan anak di Indonesia. Alamat lengkap KEMSOS tersedia di bawah ini.

Warganegara Australia yang ingin mengadopsi

Warganegara Australia yang ingin mengadopsi anak di Indonesia harus menghubungi Yayasan Sayap Ibu (Sayap Ibu Foundation), organisasi yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia untuk menangani adopsi oleh orang asing. Alamat dan kontak adalah: Jl. Barito II no 55, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, Tel. 021 7221763, 021 7266317.

Kementerian Sosial Republik Indonesia-KEMSOS adalah lembaga dalam Pemerintah Indonesia yang mengelola administrasi hukum dan peraturan adopsi Indonesia. Kantor KEMSOS terletak di Jl Salemba Raya no. 28, Jakarta Pusat-10430 di lantai 7. Nomor telepon 021 3100375.

Calon pengadopsi harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadopsi anak Indonesia oleh warganegara asing. Termasuk persyaratan yang ketat mengenai lama tinggal di Indonesia, umur, status pernikahan dan agama dari calon orang tua adopsi.

Ada beberapa kasus dimana warganegara Australia yang diberikan keterangan yang tidak cukup (termasuk oleh pengacara) dan sudah melakukan pengaturan pengangkatan/adopsi yang meskipun sudah disahkan oleh pengadilan, tetapi tidak memenuhi persyaratan hukum adopsi di Indonesia. Adopsi yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan visa ijin tinggal menetap atau kewarganegaraan Australia. Warganegara Australia yang berkeinginan untuk mengadopsi anak di Indonesia seharusnya tidak menghindari proses yang tepat dan harus berhati-hati untuk mengevaluasi saran yang diberikan oleh pihak ketiga.

Dalam beberapa kasus, persyaratan adopsi di Indonesia memerlukan waktu yang cukup lama dari calon orangtua adopsi. Calon orangtua adopsi harus melalui proses paling tidak 2 tahun untuk melengkapi proses pengangkatan dan adopsi, selain itu ditambah waktu untuk memproses permohonan ijin tinggal tetap di Australia dan kewarganegaraan Australia . Proses adopsi harus dilengkapi di Indonesia. Percobaan untuk mempercepat proses adopsi akan menghasilkan penetapan adopsi yang tidak memenuhi persyaratan Pemerintah Indonesia dan tidak akan diakui untuk kewarganegaraan atau penduduk tetap Australia.

Kami sangat menyarankan sebelum Anda memulai pengaturan pengangkatan anak, Anda membuat pengaturan bagi si anak untuk melakukan test kesehatan dengan panel dokter yang ditunjuk oleh Departemen Dalam Negeri). Ini bukanlah persyaratan hukum Indonesia tetapi ini untuk mengetahui adanya kondisi kesehatan yang akan mempengaruhi pemenuhan persyaratan anak untuk mendapatkan ijin tinggal menetap di Australia. Daftar dokter yang ditunjuk dapat dilihat di situs Departemen Dalam Negeri  https://www.homeaffairs.gov.au/Busi/Pane/Pane-1.

Penduduk Tetap Australia yang ingin Mengadopsi

Penduduk tetap Australia yang berwarganegara Indonesia (berpergian dengan paspor Indonesia) dan ingin mengadopsi anak di Indonesia biasanya diakui sebagai warganegara Indonesia dan prosedur untuk mengadopsi agak sedikit berbeda. Keterangan lebih lanjut mengenai prosedur dapat diperoleh di Kementerian Sosial di nomor telepon 021 3100375.

Kriteria Pemerintah Australia untuk mendapatkan ijin tinggal menetap (subkelas 102–Adopsi)

Setelah adopsi disetujui oleh otoritas Pemerintah Indonesia, orangtua dapat mengajukan permohonan ke Departemen Dalam Negeri untuk visa tinggal menetap di Australia untuk anak tersebut

Informasi terbaru tentang persyaratan dan kelayakan visa Adopsi (subkelas 102) dapat diunduh di situs Departemen Dalam Negeri : Subkelas 102 Visa Adopsi

Permohonan Visa Lainnya

Keterangan berikut ini mengenai mengajukan permohonan visa jenis lain (seperti visa turis) sementara proses adopsi sedang berjalan.

Dalam hukum migrasi Australia, turis visa hanya boleh diberikan kepada anak yang berusia di bawah 18 tahun dalam keadaan dimana setiap orang yang mempunyai hak untuk memutuskan dimana anak dapat tinggal memberikan persetujuan untuk pemberian visa, atau dimana hukum dari Negara asal pemohon mengijinkan untuk pemindahan anak, atau pemberian visa sesuai dengan putusan anak di Australia (Australian child order) yang mempunyai kekuatan untuk pemohon. Persyaratan yang sama berlaku untuk kategori visa Australia lainnya.

Anak yang sedang dalam proses adopsi di Indonesia akan memerlukan ijin dari otoritas Pemerintah Indonesia yang bersangkutan untuk berpergian. Untuk permohonan visa turis, pembuat keputusan juga harus yakin dengan tujuan kunjungan yang sebenarnya, ini termasuk penilaian bahwa adanya cukup dorongan untuk anak kembali ke Indonesia dalam jangka waktu berlakunya visa. Jika turis visa diberikan, kemungkinan diberikan kondisi tidak diperbolehkannya pengajuan permohonan visa lebih lanjut ketika anak berada di Australia.

Jika anda mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan atas nama anak yang sedang dalam proses adopsi di Indonesia, Anda disarankan untuk mendapatkan saran dari bagian Visa di Kedutaan Australia  melalui Webform kami  jauh sebelum anda berencana untuk pergi.

Pemeriksaan Kesehatan

Pada umumnya pemeriksaan kesehatan diperlukan jika Anda mengajukan permohonan untuk visa permanen, bermaksud tinggal di Australia lebih dari 6 bulan, akan memasuki fasilitas kesehatan atau berusia di atas 75 tahun, meskipun pemeriksaan kesehatan dapat diminta untuk keadaan tertentu.

Kebijakan departemen imigrasi mengenai persyaratan kesehatan dijelaskan di situs kami.

Kapan memesan Penerbangan dan Penginapan

Pemohon disarankan untuk tidak memesan penerbangan atau komitmen perjalanan sebelum mendapatkan visa perjalanan ke Australia.

Departemen Imigrasi tidak bertanggungjawab atas kerugian finansial yang terjadi jika permohonan visa diselesaikan melewati batas waktu perjalanan yang telah dibuat atau permohonan visa ditolak.

Keperluan Mendesak

Kantor Departemen Dalam Negeri di Kedutaan Besar Australia di Jakarta, memproses permohonan visa berdasarkan urutan tanggal kapan permohonan visa diterima. Departemen Dalam Negeri tidak dapat mempercepat permohonan visa terkecuali dalam keadaan darurat atau dengan alasan yang mendorong belas kasihan. Rencana tanggal keberangkatan dan reservasi tiket pesawat atau akomodasi bukan merupakan alasan untuk pertimbangan untuk mempercepat sebuah proses permohonan visa.

Pastikan anda memiliki waktu yang cukup sehingga anda dapat melakukan perjalanan pada tanggal yang anda inginkan namun sesuai dengan lamanya proses pengurusan visa.

Apabila anda ingin mengajukan permintaan untuk percepatan, anda dapat menghubungi kami melalui webform 
Mohon diperhatikan bahwa permintaan percepatan yang tidak darurat atau alasan yang tidak mendorong belas-kasihan tidak akan mendapat tanggapan.

Memberi Kuasa kepada seseorang untuk mewakili Anda

Anda dapat menunjuk agen migrasi terdaftar, agen perjalanan atau agen pendidikan untuk mengajukan permohonan visa Anda. Anda juga dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili Anda. Untuk itu, Anda harus menyerahkan formulir tertentu ke Departemen Dalam Negeri :

Undang-undang privasi Australia melarang kami untuk memberikan informasi kepada pihak yang tidak Anda beri kuasa. Termasuk di dalamnya adalah orang-orang yang memberikan bantuan untuk permohonan.

Visa Bekerja dan Berlibur untuk Orang Indonesia

Sebagai bagian dari kesepakatan resmi antara Pemerintah Australia dan Indonesia, program visa Bekerja dan Berlibur untuk tahun program 1 Juli 2022 – 30 Juni 2023 akan dibatasi dengan jumlah 5,766

Persyaratan:

Setiap pemohon harus:

  • Berusia antara delapan belas (18) dan tiga puluh (30) tahun (termasuk umur 18 dan 30) pada saat permohonan visa diajukan;
  • memiliki jenjang pendidikan tinggi, atau telah berhasil menyelesaikan paling tidak 2 tahun pertama tingkat pendidikan Sarjana atau setara DII;
  • mengajukan di Negara asal (Indonesia);
  • memiliki Bahasa Inggris yang baik (bagi pemohon Indonesia) – yang dinilai paling tidak “fungsional” dalam tes Bahasa;
  • tidak mempunyai anggota keluarga yang akan ikut (yaitu, tidak ada suami/istri dan anak yang diijinkan sebagai anggota keluarga di visa pemohon);
  • belum pernah mempunyai visa jenis ini sebelumnya;
  • mempunyai keuangan yang cukup untuk kebutuhan pribadi untuk 3 bulan pertama dan bukti keuangan yang cukup untuk membeli tiket pergi pulang ke Indonesia – umumnya sejumlah kira-kira 5,000 dolar Australia;
  • sehat dan berkarakter baik;
  • melampirkan Surat dukungan dari Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia yang menyatakan bahwa pemohon telah memenuhi persyaratan.

Ketentuan:

Bagi pemohon yang telah diberikan visa Bekerja dan Berlibur tidak diperbolehkan:

  • bekerja di satu majikan lebih dari enam (6) bulan;
  • belajar atau mengikuti pelatihan lebih dari empat (4) bulan.

Pembatasan:

Rincian program visa Bekerja dan Berlibur seperti jumlah visa tersedia tergantung kepada diskusi formal antara Pemerintah Australia dan Indonesia. Silahkan kunjungi situs kami secara berkala untuk keterangan terkini.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan lihat di Information Checklist.

Jika Anda warganegara Australia yang tertarik mengajukan permohonan visa Bekerja dan Berlibur di Indonesia, silakan lihat: https://immi.homeaffairs.gov.au/visas/getting-a-visa/visa-listing/work-holiday-462.