Video Coming to Australia: http://www.homeaffairs.gov.au/Trav/visi/info/coming-to-australia
Mengadopsi anak di Indonesia
Keterangan mengenai Adopsi Anak di Indonesia oleh Warganegara atau Penduduk Tetap Australia
Keterangan ini ditujukan untuk warganegara atau penduduk tetap Australia yang mempertimbangkan untuk mengadopsi anak di Indonesia.
Penting: Pemerintah Australia tidak dapat memberikan petunjuk mengenai hukum Indonesia. KEMENSOS adalah lembaga pemerintah yang mengatur hukum dan kebijakan Indonesia mengenai adopsi dan pengasuhan anak di Indonesia. Informasi mengenai prosedur yang berlaku dapat melalui kantor KEMENSOS di Jl Salemba Raya no. 28, Jakarta Pusat-10430 di lantai 7. Nomor telepon 021 3100375.
Adopsi Ekspatriat/Nasional
Adopsi ekspatriat adalah adopsi ketika warganegara Australia atau penduduk tetap Australia yang tinggal di luar negeri selama 12 bulan atau lebih mengadopsi anak melalui proses yang disetujui oleh lembaga di luar negeri yang berwenang atau otoritas pemerintah.
Penting untuk diketahui bahwa Otoritas Adopsi Australia tidak bertanggung jawab untuk adopsi ekspatriat, dan tidak menilai atau menyetujui permohonan adopsi tersebut.
Hal penting lainnya bahwa Australia tidak mengenali secara otomatis adopsi ekspatriat. Sehingga, anak yang diadopsi memiliki kemungkinan tidak memenuhi persyaratan imigrasi untuk masuk dan tinggal di Australia.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di Expatriate Adoption National Practice Agreement – 2024 (dss.gov.au)
Otoritas Adopsi di Indonesia
Kementerian Sosial (KEMENSOS) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang mengelola administrasi undang-undang dan peraturan adopsi di Indonesia.
Terdapat beberapa kasus dimana warganegara Australia diberikan keterangan yang tidak cukup (termasuk oleh pengacara) dan sudah melakukan pengangkatan/adopsi yang meskipun sudah disahkan oleh pengadilan, tetapi tidak memenuhi persyaratan hukum adopsi di Indonesia. Sebelum melakukan proses pengangkatan anak disarankan agar Anda menghubungi KEMENSOS untuk bantuan dan mendapatkan saran mandiri.
Tanggung Jawab Departemen Home Affairs
Departemen Home Affairs bertanggung jawab untuk mengurus persyaratan keimigrasian dan kewarganegaraan untuk adopsi, dan menilai dan memutuskan permohonan visa.
Departemen Home Affairs tidak dapat mengeluarkan Surat Dukungan, Surat Tidak Keberatan atau Sertifikat Tidak Keberatan.
Informasi terbaru untuk persyaratan Adopsi (subclass 102) dapat dilihat di lama Home Affairs: Subclass 102 Adoption visa
Pemeriksaan Kesehatan
Pada umumnya pemeriksaan kesehatan diperlukan jika Anda mengajukan permohonan untuk visa permanen, bermaksud tinggal di Australia lebih dari 6 bulan, akan memasuki fasilitas kesehatan atau berusia di atas 75 tahun, meskipun pemeriksaan kesehatan dapat diminta untuk keadaan tertentu.
Kebijakan departemen imigrasi mengenai persyaratan kesehatan dijelaskan di situs kami.
Kapan memesan Penerbangan dan Penginapan
Pemohon disarankan untuk tidak memesan penerbangan atau komitmen perjalanan sebelum mendapatkan visa perjalanan ke Australia.
Departemen Imigrasi tidak bertanggungjawab atas kerugian finansial yang terjadi jika permohonan visa diselesaikan melewati batas waktu perjalanan yang telah dibuat atau permohonan visa ditolak.
Keperluan Mendesak
Kantor Departemen Dalam Negeri di Kedutaan Besar Australia di Jakarta, memproses permohonan visa berdasarkan urutan tanggal kapan permohonan visa diterima. Departemen Dalam Negeri tidak dapat mempercepat permohonan visa terkecuali dalam keadaan darurat atau dengan alasan yang mendorong belas kasihan. Rencana tanggal keberangkatan dan reservasi tiket pesawat atau akomodasi bukan merupakan alasan untuk pertimbangan untuk mempercepat sebuah proses permohonan visa.
Pastikan anda memiliki waktu yang cukup sehingga anda dapat melakukan perjalanan pada tanggal yang anda inginkan namun sesuai dengan lamanya proses pengurusan visa.
Apabila anda ingin mengajukan permintaan untuk percepatan, anda dapat menghubungi kami melalui webform
Mohon diperhatikan bahwa permintaan percepatan yang tidak darurat atau alasan yang tidak mendorong belas-kasihan tidak akan mendapat tanggapan.
Memberi Kuasa kepada seseorang untuk mewakili Anda
Anda dapat menunjuk agen migrasi terdaftar, agen perjalanan atau agen pendidikan untuk mengajukan permohonan visa Anda. Anda juga dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili Anda. Untuk itu, Anda harus menyerahkan formulir tertentu ke Departemen Dalam Negeri :
- Menunjuk agen migrasi Australia untuk membantu Anda, silakan melengkapi formulir ini: https://immi.homeaffairs.gov.au/form-listing/forms/956.pdf
- Menunjuk seseorang untuk mewakili Anda, silakan melengkapi formulir ini: https://immi.homeaffairs.gov.au/form-listing/forms/956.pdf
Undang-undang privasi Australia melarang kami untuk memberikan informasi kepada pihak yang tidak Anda beri kuasa. Termasuk di dalamnya adalah orang-orang yang memberikan bantuan untuk permohonan.
Visa Bekerja dan Berlibur untuk Orang Indonesia
Sebagai bagian dari kesepakatan resmi antara Pemerintah Australia dan Indonesia, program visa Bekerja dan Berlibur untuk tahun program 1 Juli 2024 – 30 Juni 2025 akan dibatasi dengan jumlah 4,796.
Persyaratan:
Setiap pemohon harus:
- Berusia antara delapan belas (18) dan tiga puluh (30) tahun (termasuk umur 18 dan 30) pada saat permohonan visa diajukan;
- memiliki jenjang pendidikan tinggi, atau telah berhasil menyelesaikan paling tidak 2 tahun pertama tingkat pendidikan Sarjana atau setara DII;
- mengajukan di Negara asal (Indonesia);
- memiliki Bahasa Inggris yang baik (bagi pemohon Indonesia) – yang dinilai paling tidak “fungsional” dalam tes Bahasa;
- tidak mempunyai anggota keluarga yang akan ikut (yaitu, tidak ada suami/istri dan anak yang diijinkan sebagai anggota keluarga di visa pemohon);
- belum pernah mempunyai visa jenis ini sebelumnya;
- mempunyai keuangan yang cukup untuk kebutuhan pribadi untuk 3 bulan pertama dan bukti keuangan yang cukup untuk membeli tiket pergi pulang ke Indonesia – umumnya sejumlah kira-kira 5,000 dolar Australia;
- sehat dan berkarakter baik;
- melampirkan Surat dukungan dari Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia yang menyatakan bahwa pemohon telah memenuhi persyaratan.
Ketentuan:
Bagi pemohon yang telah diberikan visa Bekerja dan Berlibur tidak diperbolehkan:
- bekerja di satu majikan lebih dari enam (6) bulan;
- belajar atau mengikuti pelatihan lebih dari empat (4) bulan.
Pembatasan:
Rincian program visa Bekerja dan Berlibur seperti jumlah visa tersedia tergantung kepada diskusi formal antara Pemerintah Australia dan Indonesia. Silahkan kunjungi situs kami secara berkala untuk keterangan terkini.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan lihat di Information Checklist.
Jika Anda warganegara Australia yang tertarik mengajukan permohonan visa Bekerja dan Berlibur di Indonesia, silakan lihat: https://immi.homeaffairs.gov.au/what-we-do/whm-program/working-holidays-for-australians.